“Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya (menggunakan) subjektif dari kepolisian,” kata Mardani Ali Sera menambahkan.
Karena itu, Mardani Ali Sera mewanti-wanti agar hal tersebut tidak menimbulkan sebuah masalah baru.
Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa pengawasan dan komitmen politik harus terus dijunjung tinggi dalam penerapannya.
“Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan,” kata dia.
Intinya, kata Mardani Ali Sera, kepolisian harus peka saat memutuskan sebuah kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF 24 Februari 2021, Dapatkan Hadiah Menarik Gratis dari Garena Free Fire
“Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak,” ujarnya.
Mardani Ali Sera juga menyinggung soal kebebasan berpendapat yang nyatanya menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya indeks demokrasi Indonesia.
Selain itu, kebebasan berpendapat juga diperparah karena adanya kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.