Nakes Dijerat Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Guntur Romli: Berlebihan, Kriminalisasi

- 24 Februari 2021, 11:53 WIB
Guntur Romli komentari kasus penistaan agama yang menjerat empat nakes pria karena memandikan jenazah wanita.*
Guntur Romli komentari kasus penistaan agama yang menjerat empat nakes pria karena memandikan jenazah wanita.* / Instagram /@GunRomli

PR CIREBON – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, memberi tanggapan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat empat pria yang berprofesi tenaga kesehatan (nakes).

Guntur Romli sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang telah menjerat nakes tersebut dengan pasal penistaan agama, hanya karena memandikan jenazah wanita.

Menurut Guntur Romli, memandikan jenazah wanita oleh pria bukanlah penistaan agama, apalagi dilakukan nakes di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menghirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona?

Nakes dijerat pasal penistaan agama karena memandikan Jenazah merupakan kasus yang berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Facebook Mohamad Guntur Romli pada Rabu, 24 Februari 2021.

Guntur Romli menjelaskan, kasus tersebut tidak masuk dalam penistaan agama jika dilihat dari sisi doktrin Islam.

Yang wajib (fardlu kifayah) adalah memandikan, menshalatkan, memakamkan terkait detailnya bisa masuk dalam khilafiyah (perbedaan dan perdebatan) apalagi kasus ini terjadi di tengah darurat, pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Mewah sang Atlet Terguling ke Jurang

Karena pandemi Covid-19 adalah kondisi darurat, maka berlaku pengecualian termasuk dalam hal memandikan jenazah wanita oleh pria.

Dalam kondisi darurat berlaku hukum pengecualian, ada kaidah fiqih ad-daruratu tubihul mahdzurat (kondisi darurat bisa memperbolehkan hal-hal yang dilarang),” jelas Guntur Romli.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x