“Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6 persen responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapat,” ungkapnya.
Baca Juga: G-Dragon BIGBANG dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Berkencan, Disebut Telah Jalin Hubungan Setahun
Karena berbagai hal itu, Mardani Ali Sera mendorong pemerintah agar segera melakukan revisi UU ITE.
“Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” tandasnya.
Bismillah, Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 ttg penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lg upaya kriminalisasi, ruang digital yg produktif, sehat & beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya.— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
***