SE Kapolri Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mardani Ali Sera: Segera Revisi UU ITE

- 24 Februari 2021, 14:30 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera //instagram.com/ @mardanialisera

 

PR CIREBON – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengomentari Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoal penerapan UU ITE.

Komentar Mardani Ali Sera terkait SE Kapolri soal UU ITE bernomor SE/2/11/2021 itu disampaikan melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @MrdaniAliSera pada Rabu, 24 Februari 2021.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setiap poin yang tertuang dalam SE Kapolri perlu dikawal dan dicermati baik-baik oleh publik.

Baca Juga: Picu Pandemi Lain, Latihan Militer Terbesar di Asia Pasifik Dikecam Organisasi Hak Asasi Binatang

Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil," ujarnya.

"Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter @Mardanialisera.

Sayangnya, Mardani Ali Sera menilai SE Kapolri tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah karena masih banyak problem yang tidak dapat diatur.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Donald Trump: Cepat Sembuh, Anda Juara Sejati!

Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem-problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini,” ungkapnya.

Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya (menggunakan) subjektif dari kepolisian,” kata Mardani Ali Sera menambahkan.

Karena itu, Mardani Ali Sera mewanti-wanti agar hal tersebut tidak menimbulkan sebuah masalah baru.

Baca Juga: Nakes Dijerat Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Guntur Romli: Berlebihan, Kriminalisasi

Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa pengawasan dan komitmen politik harus terus dijunjung tinggi dalam penerapannya.

Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan,” kata dia.

Intinya, kata Mardani Ali Sera, kepolisian harus peka saat memutuskan sebuah kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF 24 Februari 2021, Dapatkan Hadiah Menarik Gratis dari Garena Free Fire

Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak,” ujarnya.

Mardani Ali Sera juga menyinggung soal kebebasan berpendapat yang nyatanya menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya indeks demokrasi Indonesia.

Selain itu, kebebasan berpendapat juga diperparah karena adanya kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.

Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6 persen responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Berkencan, Disebut Telah Jalin Hubungan Setahun

Karena berbagai hal itu, Mardani Ali Sera mendorong pemerintah agar segera melakukan revisi UU ITE.

Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” tandasnya.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x