Soal Pasal 27 UU ITE, Mahfud MD: Kita Sudah Catat, Sudah Menjadi Perhatian Presiden Juga

- 20 Maret 2021, 15:48 WIB
Mahfud MD memberikan perhatian soal wacana revisi UU ITe yang empat dibahas oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.*
Mahfud MD memberikan perhatian soal wacana revisi UU ITe yang empat dibahas oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.* //Twitter.com/@mohmahfudmd

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat yang tidak bersalah, yang kemudian terjerat pasal karet UU ITE tersebut.

Presiden Jokowi juga beberapa kali telah memberikan pengampunan bagi orang yang sempat terjerat UU ITE.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Ada Penyebaran Covid-19, Resor Mar-a-Lago Milik Donald Trump Ditutup Sebagian

Sebelumnya, Mahfud MD telah resmi membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 pada Februari lalu.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Shin Tae-yong Positif Covid-19, Pemain Timnas Wajib Ikut Pemusatan Latihan Setelah Piala Menpora

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah