Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Begini Poin-poinnya

- 23 Februari 2021, 06:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.* /Dok. Humas Polri

PR CIREBON – Menindaklanjuti polemik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021.

Surat edaran soal UU ITE yang dikeluarkan Kapolri itu merupakan berisi Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat edaran Kapolri itu keluar setelah UU ITE sebelumnya dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga: Duta Besar Italia Tewas di Kongo, Tepat Saat Serangan di Kawasan Tiga Antena Nyrangongo

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kapolri mengatakan, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Kapolri juga berharap melalui surat edaran itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Resmi Nikahi Wendy Walters, Reza Arap Tulis Kalimat Manis nan Haru: Aku Sendiri Tidak Pernah Bisa Bayangkan

Berikut poin-poin yang ada dalam surat edaran tersebut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x