Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, DPR RI Minta Penjelasan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajarannya

- 4 Juni 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/Fariz Priandana

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Dibatalkan, DPR RI Sarankan Relokasi Anggaran Rp250 Miliar Untuk Kebutuhan Lain

Opsi 1: Pemerintah terus mendukung dan memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas kepada Garuda.

Opsi 2: Menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi garuda Indonesia.

Opsi 3: Merestrukturisasi garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Ini adalah salah satu opsi yang mustahil dilakukan.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Bertanggung Jawab untuk Memulangkan 7300 PMI Malaysia ke Indonesia

Opsi 4: Garuda Indonesia dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan.

Evita berpendapat jika melihat opsi pertama dirasa tidak mungkin dilakukan, karena akan mengakibatkan warisan utang Garuda Indonesia yang terus menumpuk.

Opsi kedua dan ketiga juga dirasa tidak mungkin dilakukan. Dan apabila menerapkan opsi keempat, artinya kedepannya Indonesia akan kehilangan maskapai nasional.

Baca Juga: Varian Delta Covid-19 Sekarang Dominan di Inggris, Meningkat 5.472 Kasus dalam Seminggu

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah