b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Prediksi Shio Harian, 20 Mei 2021: Peruntungan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Ada Hoki Menanti!
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
Baca Juga: Rumah Tangga dengan Rizki DA di Ujung Tanduk, Nadya Mustika Rahayu Tiba-tiba Singgung Soal Kepastian
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau tidaknya, bisa melakukan cek online di link kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id