PR CIREBON - Kemenhub kembali mengingatkan tentang larangan mengoperasikan sarana transportasi, 10 Mei 2021.
Dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Instagram @kemenhub151, Kemenhub mengingatkan bahwa sarana kereta api tetap beroperasi.
Namun Kemenhub memberikan beberapa pengecualian dan transportasi ini beroperasi hanya untuk kereta api perkotaan.
Baca Juga: Ogah Dipanggil Tante Saat Aurel Hermansyah Punya Anak Kelak, Arsy: Maunya Kakak
Untuk jumlah unit dan jam operasional kereta api akan dibatasi.
Kemenhub juga memberitahu kepada masyarakat jika sudah ada yang membeli tiket pemesanan kereta api untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, biaya akan dikembalikan 100%.
Biaya akan dikembalikan secara tunai, paling lambat 30 Hari kerja sejak diajukan permohonan pengembalian tersebut
Baca Juga: Menjelang Idul Fitri, Taliban Umumkan Gencatan Senjata pada Afghanistan Selama Tiga Hari!
Penjelasan kereta api yang digunakan untuk kepentingan mudik: