Baca Juga: KKB Papua Baku Tembak dengan TNI dan Polri, 3 Anggota Polisi Menjadi Korban
Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi administratif.
"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," pungkasnya.***