Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi, Menaker: Jika Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan Akan Dikenakan Sanksi

- 28 April 2021, 14:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.* /Instagram.com/@idafauziyahnu

Baca Juga: KKB Papua Baku Tembak dengan TNI dan Polri, 3 Anggota Polisi Menjadi Korban

Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x