Menurut Menaker, langkah yang dapat dilakukan gubernur dan bupati/wali kota, antara lain mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruhnya untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepatan ini nantinya memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Baca Juga: Hamil Muda, Nagita Slavina Tetap Semangat Buat Ratusan Cemilan dalam Sehari
Pembayaran THR Keagamaan 2021 ini dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan.
Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa laporan tersebut harus diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Paling lambat batas akhir pelaporan yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menegakkan hukum jika terdapat pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Penegakkan ini berupa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah.