“Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dan dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun,” tambah Akhir Santoso.
Ia melanjutkan, satu anak orangutan berjenis kelamin jantan dan satunya lagi berjenis kelamin betina.
Baca Juga: Priyanka Chopra Mencari Vaksin Covid-19 untuk India: Situasi di Negara Saya Kritis
Diduga, satwa langka tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku penyelundupan. Meski begitu, kasus tersebut akan digali lebih lanjut lagi.
Kegiatan penyelundupan satwa liar merupakan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp2 milyar.
Menurut Kepala Balai Pertanian Kelas I Bandarlampung Muh Jumadh, pelaku penyelundupan juga bisa dikenakan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga: Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Jawa dan Sumatera, Simak Informasinya
Pelaku dapat diancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain dua anak orangutan Sumatera, ditemukan pula sejumlah satwa lain yaitu 30 ekor burung madu dari Lampung dan 20 ekor burung puyuh tarun-tarun.
Muh Jumadh melanjutkan, saat ini kasus akan diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk diproses lebih lanjut.***