Tak Miliki Dokumen Resmi, Penyelundupan 220 Ekor Burung Berhasil Digagalkan di Tanjung Perak

- 10 Oktober 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi burung murai.
Ilustrasi burung murai. /PIXABAY/

PR CIREBON - Petugas Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 220 ekor burung melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyelundupan 220 ekor burung tersebut terdiri dari Burung Bayan Hijau, Bayan Merah, Betet Kelapa Sulawesi, Decu, Burung Hantu, Kakatua Jambul Putih, Kepodang, Kolibri, Nuri Maluku, Rio-rio, Tledekan dan Burung Tuwu.

Dari jumlah tersebut, 37 ekor merupakan hasil tangkapan Polres Tanjung Perak di kapal yang sama.

Baca Juga: Garena Siap Gandeng LIMA Gelar Turnamen Esports antar Kampus

Ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan modus penyelundupan dilakukan dengan cara dititipkan ke sopir truk barang.

Selanjutnya, burung tersebut akan diserahkan kepada pembeli setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Tuai Kerusuhan, Puan Maharani: UU Cipta Kerja Berikan Manfaat yang Adil

Ia mengatakan sopir yang dititipi burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Kesehatan Hewan (KH 11) sehingga terpaksa dilakukan tindakan penahanan bagi ratusan burung tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x