Penyelundupan Anak Orangutan Digagalkan, Balai Karantina Pertanian Temukan di Keranjang Buah

- 27 April 2021, 14:10 WIB
Penyelundupan Anak Orangutan Digagalkan, Balai Karantina Pertanian Temukan di Keranjang Buah.*
Penyelundupan Anak Orangutan Digagalkan, Balai Karantina Pertanian Temukan di Keranjang Buah.* /pixabay/clarencealford

PR CIREBON – Penyelundupan dua ekor anak orangutan Sumatera digagalkan pada Senin, 26 April 2021 malam hari.

Aksi Penyelundupan anak orangutan Sumatera tersebut digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Lampung.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Selasa, 27 April 2021, aksi gagalnya Penyelundupan dua anak orangutan Sumatera tersebut dikonfirmasi oleh pihak terkait.

Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Polsek Majalengka Kota Tahan 17 Orang Pelaku Aksi Balap Liar

“Senin malam, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso.

Dua ekor anak orangutan tersebut ditemukan di dalam keranjang buah kecil dan diletakkan di bagian bagasi sebuah bus.

Satwa yang dilindungi itu dikonfirmasi berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Baca Juga: Mudah! Berikut Ini Cara Membuat Infografis dengan Menggunakan Corel Draw

Diperkirakan, satwa masih berusia sekitar satu tahun dan kini harus terpisah dengan induknya.

“Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dan dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun,” tambah Akhir Santoso.

Ia melanjutkan, satu anak orangutan berjenis kelamin jantan dan satunya lagi berjenis kelamin betina.

Baca Juga: Priyanka Chopra Mencari Vaksin Covid-19 untuk India: Situasi di Negara Saya Kritis

Diduga, satwa langka tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku penyelundupan. Meski begitu, kasus tersebut akan digali lebih lanjut lagi.

Kegiatan penyelundupan satwa liar merupakan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp2 milyar.

Menurut Kepala Balai Pertanian Kelas I Bandarlampung Muh Jumadh, pelaku penyelundupan juga bisa dikenakan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga: Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Jawa dan Sumatera, Simak Informasinya

Pelaku dapat diancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain dua anak orangutan Sumatera, ditemukan pula sejumlah satwa lain yaitu 30 ekor burung madu dari Lampung dan 20 ekor burung puyuh tarun-tarun.

Muh Jumadh melanjutkan, saat ini kasus akan diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk diproses lebih lanjut.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah