KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Beserta Oknum Penyidik KPK

- 27 April 2021, 13:40 WIB
KPK meminta Wakil Ketua DPR RI  Azis Syamsuddin dapat kooperatif terhadap pemanggilannya dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.*
KPK meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dapat kooperatif terhadap pemanggilannya dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.* ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man

PR CIREBON- Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tidak terduga telah terjerat dalam dugaan suap dalam penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai.

Oknum penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju tersebut diduga telah memberikan tawaran kepada Wali Kota Tanjung Balai dengan klaim dapat menghentikan perkara yang menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Cirebon.Pikiran-Rakyat.com, Oknum penyidik KPK tersebut telah menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Baca Juga: Dibuat Pusing oleh Nagita Slavina saat Mengidam Hal ini! Raffi Ahmad: Dede Bayi Mama Kamu Eror Ya

Berdasarkan hal tersebut Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju beserta Maskur Husain selaku pengacara KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus suap.

Sementara Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat kesepakatan dengan Stepanus Robin Pattuju yakni oknum penyidik KPK untuk tidak menindaklanjuti kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Maskur Husain dan M. Syahrial diketahui telah menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk melakukan tindakan suap tersebut.

Baca Juga: Mudah! Berikut Ini Cara Membuat Infografis dengan Menggunakan Corel Draw

Selain ketiganya, baru-baru ini penyidik KPK secara resmi memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Pemanggilan tersebut dilakukan adanya kaitan Wakil Ketua DPR RI tersebut atas dugaan suap dalam penanganan kasus yang menjerat mantan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan arena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: Priyanka Chopra Mencari Vaksin Covid-19 untuk India: Situasi di Negara Saya Kritis

“Terkait dengan peran dari pihak – pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan ini akan kita dalami lebih lanjut pada proses penyidikan. Pemeriksaan saksi ini akan segera dilakukan,” ujar Ali Fikri, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri.

Dia menambahkan agar Azis Syamsuddin dapat bersifat kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Ali Fikri menegaskan tidak akan ada imunitas tertentu dalam proses hukum, termasuk dengan petinggi Wakil Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Sebut Joe Biden Rusak Hubungan Turki dan Amerika, Erdogan: Tolong Lihat ke Cermin!

Pemanggilan dilakukan untuk proses pemeriksaan sebagai saksi dan berguna untuk memperjelas kasus yang menjerat para tersangka.

“Tentunya yang kami akan panggil dalam proses pemeriksaan sebagai saksi ini seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.

“Sehingga dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini menjadi lebih terang,” sambung Ali Fikri.

Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Polsek Majalengka Kota Tahan 17 Orang Pelaku Aksi Balap Liar

Ali Fikri juga menjelaskan kalau pemanggilan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai tersebut akan segera disampaikan perkembangannya.

“Mengenai pihak yang akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, nantinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah