PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Baik Nurudin Abdullah maupun Edy Rahmat, keduanya merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan korupsi di Pemprov Sulsel tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan, 26 April-2 Mei 2021: Cek Keberuntungan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
Keduanya akan mendekam selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2021 hingga 27 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 April 2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021. Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021," ungkapnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan, 26 April-2 Mei 2021: Peruntungan Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi
Tersangka Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.