KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Selama 30 Hari, Pengumpulan Alat Bukti Terus Dilakukan

- 26 April 2021, 09:56 WIB
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya oleh KPK.*
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya oleh KPK.* /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Hari Ini Dilantik sebagai Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Minta Maaf: Jauh di Mata, Namun Dekat di Doa

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, keduanya telah diperpanjang penahanannya selama 40 hari sebelumnya, yakni sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Selain mereka, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Perdana.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Mingguan 26 April-2 Mei 2021: Aquarius Beruntung hingga Pisces Didengar Semua Orang

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Lalu, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Leeds vs Man Utd, Pasukan Ole Gunnar Solskjaer Ditahan Imbang Tim Tuan Rumah

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah