Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, keduanya telah diperpanjang penahanannya selama 40 hari sebelumnya, yakni sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Selain mereka, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Perdana.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Mingguan 26 April-2 Mei 2021: Aquarius Beruntung hingga Pisces Didengar Semua Orang
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Lalu, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Leeds vs Man Utd, Pasukan Ole Gunnar Solskjaer Ditahan Imbang Tim Tuan Rumah