Berikut 8 Intruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM Mikro, Berlaku di 25 Provinsi

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro /Portaljogja.com/Chandra Adi N

PR CIREBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai hari ini Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.

Inmendagri No.9/2021 menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei, Anies Baswedan: Kemenangan Sudah di Depan Mata

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, PPKM Mikro ini berlaku di 25 Provinsi.

Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Keempat Kalinya, Aktor Rio Reifan Ditangkap Soal Kasus Narkoba

Serta berlaku di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

"(Gubernur) dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tutur Tito Karnavian.

PPKM Mikro, lanjutnya dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan, Satu Anggota Brimob Meninggal dan Satu Anggota Kopassus Luka Parah

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga melibatkan, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.

Berikut adalah 8 Intruksi Mendagri soal PPKM Mikro dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Argumen Tertutup Kasus Pembunuhan Derek Chauvin, Ungkap Interpretasi yang Berbeda dari Kedua Pihak

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,

Serta perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: Doa Hari ke-8 Ramadhan: Menumbuhkan Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Fakir Miskin

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Pembelajaran Tatap Muka di 5 Sekolah saat Covid-19, Wakil Bupati: Tidak Ada Penolakan

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kedelapan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021," tulis instruksi itu.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x