DPR Sentil Angka Pernikahan Anak Indonesia Naik 40 Ribu Lebih Selama Pandemi Covid-19, Masuk 10 Besar di Dunia

- 19 April 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta KPPPA dan KPAI BPS) melakukan pendataan pada daerah yang rentan terjadi pernikahan anak.*
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta KPPPA dan KPAI BPS) melakukan pendataan pada daerah yang rentan terjadi pernikahan anak.* ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man

"Harus jeli. Ini angka yang mengkhatirkan,” ungkap Azis Syamsuddin dikutip dari laman Parlementaria DPR RI, Senin 19 April 2021.

“DPR mendorong KPPPA untuk menggencarkan dan mengoptimalkan Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Forum Anak, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini," tukasnya lagi.

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Keju, Cocok untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan!

Supaya tidak terjadi hal-hal lain yang tidak diharapkan, Wakil Ketua DPR RI mendesak perlu adanya langkah yang dilakukan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan pada anak.

Tak kalah penting, Azis Syamsuddin pun mendorong KPPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengoptimalkan program Desa Peduli Anak.

"Mengingat pencegahan perkawinan anak dapat dimulai dari lingkup masyarakat desa," ujar Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman dan Budayawan, Jokowi: Eling Lan Waspada Tidak Boleh Lengah

Tak hanya itu, politisi partai Golkar Azis Syamsuddin juga mendorong KPPPA bersama KPAI agar terus melakukan upaya kuratif, preventif, dan promotif agar dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak.

Dianjurkannya harus melakukan penguatan kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, menyosialisasikan bahaya jika terjadi perkawinan dan hamil dini, serta bahayanya terhadap reproduksi anak, penguatan peran serta orang tua dan anak.

Menurutnya, optimalisasi desain strategi menjadi faktor sangat penting guna penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak tahun 2020-2024, termasuk penyediaan layanan yang berkaitan dengan perlindungan dan hak anak.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x