PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, salah satu alasan kepulangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa, 10 November lalu yakni untuk menikahkan putrinya Najwa Shihab.
Habib Rizieq Shihab sendiri pulang ke Indonesia setelah menetap selama 3,5 tahun di Arab Saudi.
Imam Besar FPI itu diketahui akan menggelar acara resepsi pernikahan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 malam.
Baca Juga: Tak Perlu Rekonsiliasi, Gus Choi Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Salah dengan Habib Rizieq
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri memang telah mengizinkan acara resepsi pernikahan kembali digelar meskipun saat ini Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Namun, dengan syarat gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Setelah itu, nantinya Pemprov DKI akan menilai apakah gedung tersebut layak digunakan untuk resepsi atau tidak.
Baca Juga: Satu Suara Dengan Habib Rizieq, Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Yang Ditahan
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada wartawan, pada Jumat 6 November 2020 lalu.
"Gedung pertemuan atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Disparekraf," ujar Bambang.