DPR Sentil Angka Pernikahan Anak Indonesia Naik 40 Ribu Lebih Selama Pandemi Covid-19, Masuk 10 Besar di Dunia

- 19 April 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta KPPPA dan KPAI BPS) melakukan pendataan pada daerah yang rentan terjadi pernikahan anak.*
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta KPPPA dan KPAI BPS) melakukan pendataan pada daerah yang rentan terjadi pernikahan anak.* ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man

PR CIREBON — Dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan bukan hanya menggerogoti sendi perekonomian bangsa Indonesia. Ternyata juga pada sektor sosial mengenai masalah biologis, yakni pernikahan anak, bahkan masih berstatus pelajar.

Permasalahan ini diperkuat oleh data Mahkamah Agung di tahun 2020 yang mencatat sebanyak 64.000 permohonan dispensasi kawin masuk di Pengadilan Agama.

Bila dikomparasikan dengan angka sebelumnya di tahun 2019, yang mencatatkan sebanyak 24.865 permohonan. Berarti ada kenaikan sebesar 40.865 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Darius Ungkap Bahwa Berbagi Kabar Menjadi Kunci Hubungannya dengan Sang Istri: Supaya Bisa Lebih Nyaman

Hal itu disinyalir oleh situasi tanggap pandemi Covid-19 sekarang ini, yang berdampak pula meningkatkan potensi kerentanan anak terhadap praktik pernikahan anak. Mirisnya lagi, mayoritas pasangan tersebut masih berstatus pelajar.

Dalam catatan statistik dunia, Indonesia masuk 10 besar negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi untuk periode 2014-2020.

Menanggapi data tersebut, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi atau rentan terjadi pernikahan anak.

Baca Juga: Resep Es Timun Segar, Cocok Jadi Minuman saat Buka Puasa dan Sahur

Dengan maksud, agar dapat segera ditemukan akar permasalahannya. Serta, secepat mungkin untuk dilakukan upaya antisipasi guna mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan anak di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x