Baca Juga: Israel Kabarkan AS bahwa Mereka Serang Kapal Iran di Laut Merah
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait sedang melakukan pembahasan terkait THR tahun 2021 dan memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mendapatkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan THR 2021.
Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah juga memastikan bahwa laporan tentang masih adanya membayar THR 2020 secara penuh sudah ditindaklanjuti baik oleh pengawas ketenagakerjaan pusat maupun provinsi.***