PR CIREBON – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi isu dicicilnya tunjangan hari raya (THR) yang kerap terjadi tiap tahun, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Sama seperti tahun sebelumnya, THR di tahun ini ditakutkan Mardani Ali Sera akan dicicil kembali oleh sejumlah perusahaan kepada para pekerjanya
Masalah klasik THR yang sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19 ini, kata Mardani Ali Sera, seharusnya disadari betul dan dicari akar masalahnya oleh pemerintah.
Mardani Ali Sera yang juga Anggota Komisi II DPR RI, menilai masalah tersebut salah satunya timbul akibat pengawasan yang kendor.
“Masalah klasik yang selalu terjadi tiap tahun, bahkan dari sebelum pandemi,” ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 7 April 2021.
“Pemerintah mesti sadar, lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan jadi salah satu akar permasalahan,” sambungnya.
Baca Juga: 2 Pria di Jepang Tertukar di Rumah Sakit Saat Bayi, Baru Sadar dan Ketahuan Setelah 60 Tahun Belalu
Mardani Ali Sera mendorong pemerintah melakukan tindakan tegas agar masalah tahunan terkait THR dapat diselesaikan.
Ia mengatakan apabila imbauan yang kerap diberikan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah tersebut karena sejatinya yang dibutuhkan salah satunya adalah pengawasan ketat tingkat daerah.
“Sudah tidak ‘mempan’ imbauan atau seruan, yang diperlukan tindakan tegas untuk memperkuat pengawasan di daerah,” saran Mardani Ali Sera.
Hal tersebut harus dilakukan mengingat tidak sedikit dari laporan pelanggaran THR, yang justru tidak diproses.
“Sudah banyak yang berujung di pengadilan hubungan industrial akibat pengawas tidak memproses laporan dugaan pelanggaran THR,” katanya.
Ia juga menuturkan agar pengawas melakukan dengan baik identifikasi perusahaan yang terkena dampak atau tidak dari pandemi Covid-19.
Dari situ, maka nantinya dapat diambil kesimpulan mengenai skema pembayaran THR yang tentu baik bagi perusahaan maupun pekerja.
“Peran pengawas untuk mengidentifikasi perusahaan yang terkena imbas pandemi atau tidak mesti lebih terlihat. Karena erat kaitannya dengan skema pembayaran THR,” ujarnya.
“Agar perusahaan yang bisa menunjukkan arus kas terganggu karena pandemi, bisa segera dicarikan jalan tengah. Pengusaha tidak berat, tapi hak-hak pekerja juga tidak terabaikan. Pastikan skema pembayaran THR bisa dipatuhi. Kuncinya lebih proaktif lagi,” tandasnya.
Baca Juga: Israel Kabarkan AS bahwa Mereka Serang Kapal Iran di Laut Merah
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait sedang melakukan pembahasan terkait THR tahun 2021 dan memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mendapatkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan THR 2021.
Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah juga memastikan bahwa laporan tentang masih adanya membayar THR 2020 secara penuh sudah ditindaklanjuti baik oleh pengawas ketenagakerjaan pusat maupun provinsi.***