PR CIREBON – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, ikut menanggapi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang keberatan jika sidang dilakukan secara online atau daring.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa seharusnya permintaan HRS agar persidangan dilakukan secara offline, dikabulkan oleh pihak berwenang.
Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
“Hukum sejatinya mencari keadilan, jika ada keberatan harap diperhatikan. Manusia punya hak untuk didengar,” katanya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
Menurut Mardani Ali Sera, HRS telah mengikuti aturan-aturan yang berlaku, sehingga pihak berwenang juga harus mendengar permintaan dari mantan Imam Besar FPI itu.
Upaya merealisasikan permintaan HRS harus dilakukan agar pemenuhan hak semua pihak dalam proses hukum dapat ditegakkan.
Baca Juga: Tak Didukung oleh Sang Ibu, Maddox Pilih Nama Belakang Angelina Jolie Dibanding Brad Pitt