Ia mengatakan apabila imbauan yang kerap diberikan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah tersebut karena sejatinya yang dibutuhkan salah satunya adalah pengawasan ketat tingkat daerah.
“Sudah tidak ‘mempan’ imbauan atau seruan, yang diperlukan tindakan tegas untuk memperkuat pengawasan di daerah,” saran Mardani Ali Sera.
Hal tersebut harus dilakukan mengingat tidak sedikit dari laporan pelanggaran THR, yang justru tidak diproses.
“Sudah banyak yang berujung di pengadilan hubungan industrial akibat pengawas tidak memproses laporan dugaan pelanggaran THR,” katanya.
Ia juga menuturkan agar pengawas melakukan dengan baik identifikasi perusahaan yang terkena dampak atau tidak dari pandemi Covid-19.
Dari situ, maka nantinya dapat diambil kesimpulan mengenai skema pembayaran THR yang tentu baik bagi perusahaan maupun pekerja.
“Peran pengawas untuk mengidentifikasi perusahaan yang terkena imbas pandemi atau tidak mesti lebih terlihat. Karena erat kaitannya dengan skema pembayaran THR,” ujarnya.
“Agar perusahaan yang bisa menunjukkan arus kas terganggu karena pandemi, bisa segera dicarikan jalan tengah. Pengusaha tidak berat, tapi hak-hak pekerja juga tidak terabaikan. Pastikan skema pembayaran THR bisa dipatuhi. Kuncinya lebih proaktif lagi,” tandasnya.