Airlangga Hartarto mengingatkan, bahwa pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Dipaparkannya, berdasarkan kriteria tersebut, maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.
Lebih dalam lagi Airlangga Hartarto menjelaskan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Di samping menjelaskan tentang perpanjangan PPKM Mikro, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.
Per 4 April 2021 disebutkan Airlangga Hartarto, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kementan Sebut Faktor Pasokan hingga Penggunaan Berlebihan Jadi Penyebabnya
Di mana, tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen.