PR CIREBON — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi umat Islam di tanah air, bahwasannya pelaksanaan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dibolehkan secara berjamaah di luar rumah.
Keterangan perihal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, yang diikuti Tim PR Cirebon melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin 5 April 2021 siang.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan shalat Ied, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” kata Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kementan Sebut Faktor Pasokan hingga Penggunaan Berlebihan Jadi Penyebabnya
Akan tetapi, Menko PMK mengimbau soal ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Ied berjamaah.
Terutama, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara ketat.
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegasnya.
Kemudian, salat berjamaah boleh di luar rumah, tetapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas.