Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Ramadhan 2021 Dilaksanakan Umat Islam secara Berjamaah di Luar Rumah

- 5 April 2021, 17:00 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 05 April 2021 terkait salah taraweh di bulan Ramadhan.*
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 05 April 2021 terkait salah taraweh di bulan Ramadhan.* //Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi umat Islam di tanah air, bahwasannya pelaksanaan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dibolehkan secara berjamaah di luar rumah.

Keterangan perihal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, yang diikuti Tim PR Cirebon melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin 5 April 2021 siang.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan shalat Ied, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kementan Sebut Faktor Pasokan hingga Penggunaan Berlebihan Jadi Penyebabnya

Akan tetapi, Menko PMK mengimbau soal ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Ied berjamaah.

Terutama, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara ketat.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegasnya.

Kemudian, salat berjamaah boleh di luar rumah, tetapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas.

Baca Juga: Sugar Baby Bagikan Pengalaman Kencan dengan Sugar Daddy, Dapat Uang Tunai hingga Akses ke Hotel Bintang Lima

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x