Ramadhan 2021: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjemaah dengan Terapkan Prokes

- 5 April 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi salat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat idul fitri secara berjemaah.*
Ilustrasi salat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat idul fitri secara berjemaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

Muhadjir menegaskan pelaksanaan ibadah salat berjemaah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 H tersebut.

Selain itu, juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas di mana para jemaahnya saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kementan Sebut Faktor Pasokan hingga Penggunaan Berlebihan Jadi Penyebabnya

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegas Muhadjir Effendy.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.

Selain itu, Muhadjir Effendy juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idulfitri.

Baca Juga: Sugar Baby Bagikan Pengalaman Kencan dengan Sugar Daddy, Dapat Uang Tunai hingga Akses ke Hotel Bintang Lima

“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah