PR CIREBON – Bulan Ramadhan sebentar lagi akan datang, dan umat Islam akan kembali melaksanakan ibadah salat tarawih dan Salat Idul Fitri nantinya.
Sebab, saat ini Indonesia masih dalam pandemi virus corona atau Covid-19, salat tarawih dan salat Idul Fitri yang dilakukan berjemaah perlu penyesuaian.
Dalam keterangan resminya, pemerintah telah resmi mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Salat Idul Fitri secara berjemaah.
Namun, ibadah harus dilakukan dengan syarat rumah ibadah maupun jemaah dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 5 April 2021.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” katanya sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Cirebon.comdari Sekretariat Kabinet.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” imbuh Muhadjir Effendy.