Ramadhan 2021: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjemaah dengan Terapkan Prokes

- 5 April 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi salat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat idul fitri secara berjemaah.*
Ilustrasi salat berjemaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat idul fitri secara berjemaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON – Bulan Ramadhan sebentar lagi akan datang, dan umat Islam akan kembali melaksanakan ibadah salat tarawih dan Salat Idul Fitri nantinya.

Sebab, saat ini Indonesia masih dalam pandemi virus corona atau Covid-19, salat tarawih dan salat Idul Fitri yang dilakukan berjemaah perlu penyesuaian.

Dalam keterangan resminya, pemerintah telah resmi mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Salat Idul Fitri secara berjemaah.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Ramadhan 2021 Dilaksanakan Umat Islam secara Berjamaah di Luar Rumah

Namun, ibadah harus dilakukan dengan syarat rumah ibadah maupun jemaah dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 5 April 2021.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” katanya sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Cirebon.comdari Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Akhir Suplai Narkoba? Bos Kartel Terkuat Meksiko Diyakini ‘Khawatir’ Usai Putrinya Berhasil Ditangkap Aparat

“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” imbuh Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x