Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Ramadhan 2021 Dilaksanakan Umat Islam secara Berjamaah di Luar Rumah

- 5 April 2021, 17:00 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 05 April 2021 terkait salah taraweh di bulan Ramadhan.*
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 05 April 2021 terkait salah taraweh di bulan Ramadhan.* //Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Kabinet RI

“Jadi, di lingkup komunitas. Di mana para jamaah memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan,” ujar Muhadjir Effendy.

Begitu juga, dalam melaksanakan shalat berjamaah Muhadjir Effendy menganjurkan supaya dalam pelaksanaannya tidak terlalu berlarut-larut atau berlama-lama di tempat-tempat ibadah.

“Diupayakan dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kemudian mengenai pelaksanaan shalat Ied, sama halnya diizinkan seperti ketentuan pelaksanaan shalat berjamaah pada salat tarawih tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Hadir dalam Pernikahan sang Anak dengan Aurel Hermansyah, Orang Tua Atta Halilintar Beri Pesan Begini

“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan menuju ke tempat salat berjamaah, baik itu di lapangan atau di Masjid. Maupun, ketika saat bubar dari salat berjamaah,” tukas Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x