“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kenapa pengusutan perkara korupsi yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihentikan.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.
“Tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuhnya.
Dikutip dari ANTARA, KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021.
SP3 yang diterbitkan KPK juga merupakan yang pertama sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.***