Hamdan Zoelva Apresiasi KPK Terbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Hentikan Perkara Korupsi BLBI

- 3 April 2021, 13:51 WIB
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.*
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.* ///Instagram/@Hamdanzoelva

Baca Juga: Haris Azhar Singgung Polisi Soal Tembak Mati Terduga Teroris, Muannas Alaidid: Nggak Ngerti TKP, Teriak HAM

“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kenapa pengusutan perkara korupsi yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihentikan.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.

“Tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Haris Azhar Kaitkan HAM dan Eksekusi Mati Teroris, Ferdinand Hutahaean: Mulutnya Besar dan Nalarnya Kurang

Dikutip dari ANTARA, KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021.

SP3 yang diterbitkan KPK juga merupakan yang pertama sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x