Hamdan Zoelva Apresiasi KPK Terbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Hentikan Perkara Korupsi BLBI

- 3 April 2021, 13:51 WIB
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.*
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.* ///Instagram/@Hamdanzoelva

PR CIREBON – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, ikut menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan KPK dalam mengeluarkan SP3 sehingga menghentikan pengusutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hamdan Zoelva merupakan salah seorang yang mengapresiasi SP3 tersebut, di saat banyak pihak keberatan dan kecewa dengan keputusan KPK itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Un1ty - Restu Waktu, Bertema Rindu di Tengah Pandemi

“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu 3 April 2021.

Cuitan Hamdan Zoelva.*
Cuitan Hamdan Zoelva.* Twitter/@hamdanzoelva

Mengutip doktrin hukum, Hamdan Zoelva mengatakan ‘justice delayed is justice denied’ atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.

Artinya, ia menilai sudah tepat bagi KPK untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.

Baca Juga: Haris Azhar Singgung Polisi Soal Tembak Mati Terduga Teroris, Muannas Alaidid: Nggak Ngerti TKP, Teriak HAM

“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kenapa pengusutan perkara korupsi yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihentikan.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.

“Tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Haris Azhar Kaitkan HAM dan Eksekusi Mati Teroris, Ferdinand Hutahaean: Mulutnya Besar dan Nalarnya Kurang

Dikutip dari ANTARA, KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021.

SP3 yang diterbitkan KPK juga merupakan yang pertama sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x