Baca Juga: Bertemu dengan Rohimah Usai Perceraian, Kiwil Menangis Minta Maaf: Mudah-mudahan Kuat Menjalani Ini
- Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.
Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.
Jika usia anda tidak masuk kriteria, maka sebaiknya tak perlu melakukan memohon untuk memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
- Pemohon harus memenuhi syarat administratif
- Pilihan senjata api terbatas jenis tertentu
***