Viral Video Pria Acungkan Pistol, Komisioner Komnas HAM Dorong Polisi Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api

- 2 April 2021, 13:48 WIB
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.*
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.* /ANTARA/Nur Imansyah.

Baca Juga: Bertemu dengan Rohimah Usai Perceraian, Kiwil Menangis Minta Maaf: Mudah-mudahan Kuat Menjalani Ini

  1. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.

Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Sang Keponakan dengan Atta Halilintar, Liza Natalia Bocorkan Pendamping Aurel di Pelaminan

  1. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

Jika usia anda tidak masuk kriteria, maka sebaiknya tak perlu melakukan memohon untuk memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

  1. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
  2. Pilihan senjata api terbatas jenis tertentu

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah