Viral Video Pria Acungkan Pistol, Komisioner Komnas HAM Dorong Polisi Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api

- 2 April 2021, 13:48 WIB
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.*
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.* /ANTARA/Nur Imansyah.

PR CIREBON – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menanggapi video viral mengenai seorang pria yang mengeluarkan sebuah senjata api pistol.

Menurut keterangan yang didapat, pria berkacamata itu mengeluarkan senjata api untuk menggertak massa yang menyuruhnya menepi.

Selain mengeluarkan senjata api pistol, pria itu seperti tidak ingin berurusan dengan massa, tatkala dia telah menabrak seorang pengendara motor.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Biden Soal Palestina Hanya Simbolis, Hanan Ashrawi: Permasalahan Utama Tetap Dipertahankan

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Gue jalan aja ya!,” kata pria dalam video viral itu, sambil mengacungkan senjata api.

Agar tak terjadi hal serupa kedepannya, Beka Ulung Hapsara mendorong aparat kepolisian dalam memperketat izin kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Mbak You Terawang Anang Hermansyah dan Krisdayanti: Ada Akar Konflik yang Belum Selesai hingga Saat Ini

Hal itu diungkapkan Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis di akun Twitter @Bekahapsara milik pribadinya pada Jumat, 2 April 2021.

Polisi harus memperketat izin kepemilikan senjata api. Bukan hanya kemampuan teknisnya yang diuji tetapi juga kedewasaan mental dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Biar tidak panen koboi jalanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sambil Hapus Air Mata Tyson, Melaney Ricardo Ungkap Sebab dari Masalah Rumah Tangganya

Cuitan Beka Ulung Hapsara.*
Cuitan Beka Ulung Hapsara.* Twitter.com/@Bekahapsara

Melansir dari artikel Indonesia.go.id, berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api:

  1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Soal Video Viral yang Singgung Masalah Kesehatan Mental, Deddy Corbuzier: Videonya Kok Dipotong?

Selain itu, juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

  1. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.

Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

Baca Juga: Bertemu dengan Rohimah Usai Perceraian, Kiwil Menangis Minta Maaf: Mudah-mudahan Kuat Menjalani Ini

  1. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.

Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Sang Keponakan dengan Atta Halilintar, Liza Natalia Bocorkan Pendamping Aurel di Pelaminan

  1. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

Jika usia anda tidak masuk kriteria, maka sebaiknya tak perlu melakukan memohon untuk memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

  1. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
  2. Pilihan senjata api terbatas jenis tertentu

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah