Polisi Selidiki Asal Usul Senjata Api yang Menjadi Barang Bukti Penembakan Laskar FPI

- 7 Desember 2020, 20:35 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) perlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) perlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). / ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/pri./

PR CIREBON - Saat terjadi penyerangan di Tol Cikampek, dikatakan oleh pihak Kepolisian bahwa penyerang yang menyerang menggunakan senjata api. Terkait hal itu Polri akan melakukan penyelidikan asal usul senjata tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa perihal keberadaan senjata api tersebut nanti akan diselidiki lebih lanjut.

Disampaikan Awi, selain melakukan penyelidikan senjata api, Polri juga akan menelusuri jejak dari sisa penyerang yang kabur.

"Ya tadi, masih dilakukan penyelidikan, terkait senpi, yang kabur, mengapa menembak polisi, semua masih berproses," katanya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tegas: Penembakan Laskar FPI Bukan Peristiwa Politik, Murni Penegakan Hukum

Sesuai ketentuan hukum senjata api yang berlaku di Indonesia, warga sipil tidak boleh memilikinya.

Selain itu, Polisi juga menyita senjata tajam yaitu pedang samurai. Dikutip  PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kepolisian.

"Yang jelas kan warga sipil tidak boleh membawa senjata api. Apalagi membawa samurai," ujar Awi.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah menembak mati 6 orang dari 10 orang yang diduga kelompok Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil menyampaikan mereka ditembak mati karena berusaha melawan petugas.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x