Viral Video Pria Acungkan Pistol, Komisioner Komnas HAM Dorong Polisi Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api

- 2 April 2021, 13:48 WIB
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.*
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi dan mendorong polisi agar memperketat izin kepemilikan senjata api, termasuk pistol.* /ANTARA/Nur Imansyah.

Polisi harus memperketat izin kepemilikan senjata api. Bukan hanya kemampuan teknisnya yang diuji tetapi juga kedewasaan mental dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Biar tidak panen koboi jalanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sambil Hapus Air Mata Tyson, Melaney Ricardo Ungkap Sebab dari Masalah Rumah Tangganya

Cuitan Beka Ulung Hapsara.*
Cuitan Beka Ulung Hapsara.* Twitter.com/@Bekahapsara

Melansir dari artikel Indonesia.go.id, berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api:

  1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Soal Video Viral yang Singgung Masalah Kesehatan Mental, Deddy Corbuzier: Videonya Kok Dipotong?

Selain itu, juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

  1. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.

Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah