“Polisi harus memperketat izin kepemilikan senjata api. Bukan hanya kemampuan teknisnya yang diuji tetapi juga kedewasaan mental dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
“Biar tidak panen koboi jalanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sambil Hapus Air Mata Tyson, Melaney Ricardo Ungkap Sebab dari Masalah Rumah Tangganya
Melansir dari artikel Indonesia.go.id, berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api:
- Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Soal Video Viral yang Singgung Masalah Kesehatan Mental, Deddy Corbuzier: Videonya Kok Dipotong?
Selain itu, juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
- Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.
Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.