Pemprov DKI Jakarta Umumkan Pencairan BST Tahap 2, Sebut Akan Ada Perubahan Data Penerima, Simak Ketentuannya!

- 10 Maret 2021, 20:25 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.*
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.* /Twitter.com/ @dkijakarta/

Adapun 9 Pertanyaan beserta jawabannya, sebagai berikut.

1. Kapan BST Tahap 2 dicairkan?

BST ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat di minggu kdua Maret 2021, lantaran adanya proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan.

2. Apa saja yang membuat berubahnya data penerima manfaat BST?

Penerima BST masuk dalam kategori mninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Pemerintah Lebanon Dinilai Lamban Atasi Kemiskinan, Pengunjuk Rasa Blokir Beberapa Ruas Jalan

3. Bagaimana mekanisme perubahan data penerima manfaat BST?

Perubahan data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021.

4. Mengapa ada penerima yang dulu dapat BST tapi sekarang tidak mendapat BST lagi?

Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, antara lain:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x