- Penyalahgunaan kartu BST, baik diperjual belikan ataupun disalahgunakan.
- Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosail PKH dan BPNT.
- Penerima yang sudah pindah, meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam DTKS.
- Memiliki penghasilan tetap.
5. Mengapa ada tambahan penerima baru di dalam BST Tahap 2?
Hal ini karena adanya evaluasi BST Tahap 1 usulan musyawarah kelurahan, ditemukan ada warga yang masih layak dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
6. Kapan penerima baru mendapatkan distribusi dan pencairan karttu BST?
Untuk penerima baru tetap akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang akan dibagikan oleh Bank DKI ke penerima.