Pemprov DKI Jakarta Umumkan Pencairan BST Tahap 2, Sebut Akan Ada Perubahan Data Penerima, Simak Ketentuannya!

- 10 Maret 2021, 20:25 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.*
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.* /Twitter.com/ @dkijakarta/

- Penyalahgunaan kartu BST, baik diperjual belikan ataupun disalahgunakan.

- Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

- Duplikasi dengan penerima bantuan sosail PKH dan BPNT.

- Penerima yang sudah pindah, meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

- Memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Alami Hari yang 'Sulit' di Sekolah Karena Ada yang Bernama Sama, Anak di Malaysia ini Ingin Ganti Nama

5. Mengapa ada tambahan penerima baru di dalam BST Tahap 2?

Hal ini karena adanya evaluasi BST Tahap 1 usulan musyawarah kelurahan, ditemukan ada warga yang masih layak dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

6. Kapan penerima baru mendapatkan distribusi dan pencairan karttu BST?

Untuk penerima baru tetap akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang akan dibagikan oleh Bank DKI ke penerima.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x