Diketahui, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian tanah tersebut.
Tersangka antara lain adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.***