Program Rumah DP Rp 0 Anies Baswedan Tercoreng Korupsi, Gembong Warsono: dari Awal Memang Bermasalah

- 8 Maret 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi KPK yang amankan tersangka dugaan korupsi dalam program rumah DP Rp 0, di Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi KPK yang amankan tersangka dugaan korupsi dalam program rumah DP Rp 0, di Pemprov DKI Jakarta. //Antara/Sigid Kurniawan

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah terkait Program Rumah DP Rp 0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Mendengar kabar itu, Gembong Warsono selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengaku tak terkejut saat program tersebut tersangkut masalah hukum di KPK.

Pasalnya, Gembong Warsono menilai program rumah DP Rp 0 yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan memang sudah bermasalah sejak awal.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pemprov DKI Jakarta, Muannas Aladid: Tak Mungkin Tanpa Libatkan Oknum DPRD Bahkan Gubernur

"Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Gembong Warsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Gembong Warsono menerangkan PDIP sejak awal menyatakan kalau Program DP Rp 0 ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta.

Program itu sulit direalisasikan karena dalam proyeknya banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemda DKI Jakarta.

Gembong Warsono mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan Akan Dilakukan di Lingkungan PRMN, Ketua PWI Diundng untuk Penyusunan Modul

Baca Juga: Kecewa Kakaknya Khianati Ririe Fairus, Adik Ayus Sabyan: Mudah-mudahan Bisa Balik Lagi

Baca Juga: Sindir Moeldoko Soal Jabatan Ketua Umum Demokrat, Jansen Sitindaon: dari Mana Logikanya?

"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan Gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," tuturnya.

Gembong Warsono menyarankan agar Anies Baswedan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.

"Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol," ucap dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Gembong Warsono juga mengatakan ada kemungkinan Legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Soal Kisruh Asmara dengan Felicia, Kaesang Pangarep Buka Suara: Sudah Ngomong untuk Putus, Saya Juga Dimaki

Baca Juga: 31 Maret 2021 Batas Akhir Laporan SPT Tahunan, Masih Bingung? Berikut Tutorial Lengkap Pengisian e-Filling!

Baca Juga: Special Peringati Hari Perempuan Sedunia 8 Maret, Inilah 12 Wanita Kuat Menurut Zodiak

"Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP nol rupiah itu," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian tanah tersebut.

Tersangka antara lain adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x