Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang

- 1 Maret 2021, 09:00 WIB
Agus Pambagio menyampaikan pendapatnya mengenai adanya aturan permodalan miras.*
Agus Pambagio menyampaikan pendapatnya mengenai adanya aturan permodalan miras.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia lawyers club

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Agus berpendapat, kebijakan investasi miras sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pariwisata.

Baca Juga: Singgung Jokowi Soal Izin Miras, Mardani Ali Sera: Jangan Remehkan Penelitian itu Bahaya!

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri miras disebut hanya akan berlaku di sejumlah daerah, antara lain di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x