Resmi Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Pemprov Sulsel

- 28 Februari 2021, 09:40 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka itu yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Para tersangka dugaan suap, termasuk Nurdin Abdullah juga telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 Februari 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik

Nurdin Abdullah dan dua lainnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari guna diselidiki lebih lanjut terkait kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.

Hal itu disampaikan langsung oleh KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Lebih rinci, Firli Bahuri mengatakan tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Baca Juga: LeBron James vs Zlatan Ibrahimovic: Bintang NBA Balas Kritikan atas Aktivitas Politiknya

Sementara tersangka Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel itu terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri guna memutus mata rantai Covid-19.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Jadwal Program TV Minggu, 28 Februari 2021 TransTV, MNCTV, dan RCTI, Ada FIlm Prily Latuconsina Matt and Mou

Rinciannya, Nurdin Abdullah pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020 dan menerima Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021.

Sementara di pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Samsul menerima uang Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021: Aries Akan Dapat Kejutan Tapi Gemini Tak Damai Hari Ini

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x