Meskipun demikian, ICW menuturkan mereka memahami pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk untuk tahanan, bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
"Tetapi lagi-lagi harus dilihat, apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas.
“Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," ujar Dewi.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya itu.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Karena itulah, lanjut Firli, bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19, KPK melakukan vaksinasi untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan dan bahkan ada pegawai KPK sampai meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja