PR CIREBON - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Mikro sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan penerapan PPKM Mikro disampaikan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi efektivitas PPKM Mikro tahap pertama pada 9-22 Februari 2021.
“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Setkab.go.id.
Berdasarkan hasil evaluasi, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa selama penerapan PPKM Mikro jumlah kasus Covid-19 aktif secara nasional turun signifikan yakni turun 17,27 persen dalam seminggu.
Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) mengalami penurunan.
“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar Ketua KPCPEN.
Selain itu, tren kematian di tiga provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga mengalami penurunan.
Sementara itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap regulasi kesehatan mengalami peningkatan, berkisar dari 87,64 persen menjadi 88,73 persen.
Airlangga menambahkan, antara 5-17 Februari, jumlah kasus aktif secara nasional menurun 2,53 persen, angka kesembuhan meningkat 2,56 persen, dan angka kematian turun 0,03 persen.
“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.
Terkait perluasan PPKM Mikro dan kelanjutan urusan Airlangga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, kemudian gubernur provinsi akan mengeluarkan kebijakan dan peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: Penerapan PPKM di Jabar Efektif, Ridwan Kamil: Kedisiplinan Masyarakat Meningkat hingga 80 Persen
Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro akan diperkuat di tingkat desa atau kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (pengujian, penelusuran, pengolahan), dan penyiapan melalui mekanisme pendampingan dan distribusi masker pangan dan beras.
“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.
Airlangga menambahkan, standar PPKM Mikro provinsi atau wilayah atau kota dan standar zonasi risiko mikro tetap sama dengan peraturan sebelumnya.
“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.
Dalam proses pelaksanaan PPKM Mikro dan 3T untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa atau kelurahan telah membentuk pos jaga yang fungsinya menangani, mencegah, mengembangkan dan mendukung.
Terkait pembinaan 3T, dalam rangka pelaksanaan tes, masyarakat di desa atau kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan tes usap antigen gratis, menggunakan fasilitas sanitasi dan abses di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas binaan Kementerian Kesehatan, pelacakan lebih mendalam dilakukan di masing-masing desa atau kelurahan.
Sedangkan dalam hal pengobatan meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah), isolasi terpusat (PPKM RT), dan asuhan keperawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinir oleh satpam desa atau kelurahan.
Untuk memenuhi kebutuhan pokok, setiap rumah tangga akan memberikan bantuan beras sebanyak 20 kilogram (ini sendiri-sendiri) selama 14 hari.
Baca Juga: PPKM Minggu Keempat, Kabupaten Cirebon akan Lakukan Pengetatan
Selain itu, masker kain disediakan sesuai standar masyarakat desa atau kelurahan. Ini dikoordinasikan oleh TNI atau Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
“Kita berharap agar pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi Covid-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” tandas Airlangga. ***