Minta Kapolri Tegakkan UU ITE secara Konsisten, Jokowi: Negara ini Harus Menjamin Keadilan Masyarakat

- 16 Februari 2021, 12:00 WIB
Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.
Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021. //Dok. Biro Pers Setpres/Lukas

PR CIREBON — Perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri agar lebih selektif dalam menerima laporan terkait kasusnya.

Presiden Jokowi pun lantas mengatakan kalau dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.

Baca Juga: Wah! Saking Kagum pada BTS, Istri Tentara ini Rela Begadang dan Masak Spesial Demi Jungkook dan Jin

Hal itu dikemukakan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Diterangkannya, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Lantas, Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Oleh karena itu, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Mulai Latihan Kejutan, Demi Tingkatkan Persiapan Tempur

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tegas Jokowi.

Ia pun menuturkan soal kejadian kasus-kasus yang belakangan ini marak terjadi di kalangan masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Menurut Presiden, hal itulah yang sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkenaan dengan itu, Presiden memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Mulai Latihan Kejutan, Demi Tingkatkan Persiapan Tempur

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.

Jika keberadaan UU ITE dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan bagi rakyat, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU ITE tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x