Sarankan Pemerintah Hati-hati dalam Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Gawat Kalau Kebablasan

- 16 Februari 2021, 09:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter @muannas_alaidid

PR CIREBON- Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ikut menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Informasi,Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkiat revisi UU ITE itu disampaikan Muannas Alaidid dalam tulisan yang unggahnya di media sosial Twitter pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam unggahannya itu, Muannas Alaidid meminta agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik yang selama ini banyak dituduh sebagai pasal karet tidak dicabut.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Pandemi, Korea Selatan dan AS Akan Mulai Latihan Militer Gabungan

"Jangan sampai Pasal 27 ayat 3 ITE soal delik penghinaan atau pencemaran nama baik misalnya yang banyak dituduh sebagai pasal karet itu dicabut,"cuit Muannas Alaidid, Senin, 15 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Pasalnya, ungkap Muannas Alaidid, jika pasal itu dicabut, maka akan banyak orang di media sosial yang bisa bebas menghujat satu sama lain tanpa hukuman. Hal itu, tambahnya, bisa merusak peradaban.

"Kemudian setiap orang di media sosial bebas menghujat satu sama lain bahkan sampai bapak ibunya dibawa-bawa tanpa hukuman, bisa rusak peradaban kita dibangun seperti ini," ungkapnya.

Selain Pasal 27 ayat 3, Muannas Alaidid juga menuturkan jika pasal lainnya seperti Pasal 28 ayat 2 tentang kebencian SARA dihapus, maka setiap orang akan bebas menyerang suku dan agama satu sama lain.

Baca Juga: Akibat Polemik Kritik, Jokowi Akan Revisi UU ITE Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan  

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x