Simak Syarat Khusus Perjalanan Libur Panjang atau Libur Keagamaan dengan Transportasi Darat

- 11 Februari 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

Protokol kesehatan ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Diancam Dipenjara, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Berambut Panjang dan Gunakan Celana Jins

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, pribadi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, penggunaan masker juga wajib dilakukan dengan cara yang benar.

Masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. Serta menutupi mulut dan hidung.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri hingga Poligami, KPAI Lapor ke Polisi

Dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon selama perjalanan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah