PR CIREBON - Meski sudah ada program vaksinasi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Adapun perpanjangan masa PSBB di DKI Jakarta ini akan berjalan dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menurut Humas Pemprov DKI Jakarta, perpanjangan PSBB ini didasari dari data penyebaran kasus aktif di Jakarta yang terus meningkat menjelang libur Imlek 2021.
"Keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur imlek tahun ini," jelas Humas Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram @dkijakarta pada 8 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Lantaran saat ini sudah mendekati libur Imlek, di mana banyak orang memanfaatkan libur ini untuk bepergian, sehingga Pemrpov DKI Jakarta kembali memperketat aturan PSBB.
"Penting untuk diingat, kenaikan kasus positif selalu terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang," ungkap Humas Pemprov DKI Jakarta.
Peningkatan kasus positif Covid-29 ini biasanya terjadi dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.
Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam untuk Ustaz Maaher, Ali Ngabalin: Saya Telah Maafkan Semua Khilafnya