PR CIREBON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan khusus perjalanan penumpang jarak jauh menggunakan transportasi darat.
Persyaratan khusus perjalanan penumpang jarak jauh tersebut dikeluarkan Kemenhub lewat Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
Persyaratan itu terkait Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 pada waktu libur panjang atau libur keagamaan di masa pandemi.
Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Transportasi darat di sini berlaku bagi penumpang yang bepergian dengan kendaraan umum, pribadi, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat, diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test. Test ini diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Dukung KPAI Laporkan Aisha Weddings, Muannas Alaidid: Ini Human Trafficking Berbalut Agama
2. Pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan kendaraan bermotor pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.
3. Selama perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.