Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus penanggung jawab HPN 2021, Atal Sembiring Depari mengungkapkan, tantangan yang dihadapi media konvensial di tengah disrupsi digital yang saat ini terjadi.
Perkembangan pesat media baru seperti media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce mengguncang daya hidup media konvensional baik cetak, radio, dan televisi.
“Platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik, pendapatan iklan, dan menggeser kedudukan media massa konvensional,” ujar Atal.
Baca Juga: Hindari Hal Tak Diinginkan, Komisasi Kesehatan New York Minta Warga Divaksin Sesuai Syarat
Dalam konteks ini, tuturnya, perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.
“Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Jokowi menilai, di tengah perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat, diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil.
Baca Juga: Dapat Vaksin Covid-19, dr. Tirta Sindir Helena Lim: Staff Apotek Punya McLaren, Top Banget
“Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini, barusan terbit PP (peraturan pemerintah)-nya, yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun demikian, Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” ungkap Presiden.
Ditambahkan Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Ini perlu dioptimalkan oleh industri media.